Selasa, 28 Desember 2010

Soal Sinar Laser, FIFA Hukum Malaysia?

Soal Sinar Laser, FIFA Hukum Malaysia?

Suporter Malaysia menembakan sinar laser
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- FIFA menjatuhkan hukuman kepada Asosiasi Sepakbola Malaysia (FAM) sanksi denda sebesar 40 juta dollar AS dan larangan empat tahun terkait insiden sinar laser fans Malaysia di laga pertama final Piala AFF 2010. Datuk Ahmad Shabery Cheek, menteri pemuda dan olahraga Malaysia, merasa geram dan menuding laporang tersebut sebagai rumor yang menjatuhkan mental pemain Malaysia jelang laga kedua di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Rabu (29/12) malam ini.
''Saya sudah cek ke sekjen FAM, Datuk Azzuddin Ahmad, terkait kabar tersebut. Saya mendapat informasi bahwa kabar tersebut hanya rumor dan sepenuhnya tidak berdasar,'' kata Ahmad Shabery kepada wartawan Malaysia.
Ahmad Shabery langsung mengecek kebenaran berita tersebut seusai mendapat pertanyaan wartawan Indonesia saat sehari sebelumnya menggelar jumpa pers bersama Menpora Andi Mallarangeng. Pertanyaan wartawan Merah Putih itu sempat mengejutkan Ahmad Shabery. ''Saya baru dengan kabar tersebut dari Anda (wartawan Indonesia). Jika benar, FAM sepenuhnya akan mengambil langkah-langkah untuk melakukan banding,'' katanya.

Ahmad Shabery berjanji pihaknya akan mengusut kasus sinar laser fans Malaysia. ''Kami selalu berusaha memastikan pertandingan berjalan dalam kondisi kondusif tanpa gangguan apa pun,'' katanya. ''Tapi, kami sulit mengontrol setiap tindakan fans untuk berlaku sportif.

Hukuman Gayus Bisa Saja Dikurangi Asal Mau Bongkar Mafia Pajak

Jakarta - Gayus Tambunan dituntut hukuman 20 tahun penjara. Hukuman itu dinilai pantas diterima terdakwa mafia pajak itu. Namun hakim bisa saja memvonis dengan hukuman lebih ringan, bila saja Gayus berkomitmen membongkar kasus mafia pajak.

Komitmen itu tentu saja akan menjadi catatan dan pertimbangan hakim.  "Ya, itu bisa menjadi pertimbangan hakim," kata anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Mas Achmad Santosa di Jakarta, Senin (27/12/2010).

Pria yang akrab disapa Ota ini berharap masih ada niat baik dan sungguh-sungguh dari Gayus untuk membantu penegak hukum membongkar mafia peradilan dan mafia pajak. "Ini dapat dilihat sebagai potensi untuk menerapkan pasal 10 UU No 13 tahun 2006 (transactional leniency)," terangnya.

Walaupun, kata Ota, potensi keringanan hukuman itu akan terbentur dari tindak pidana yang baru saja dilakukan oleh Gayus, yakni keluar dari tahanan dan pergi ke Bali, serta melakukan suap.

"Itu bisa menjadi penghalang penerapan pasal 10 UU No 13 tahun 2006 tersebut," terangnya.

Pasal 10 terdiri dari 3 ayat. Dalam ayat 2 tertulis seorang saksi yang juga tersangka dalam kasus yang sama tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana apabila ia ternyata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, tetapi kesaksiannya dapat dijadikan pertimbangan hakim
dalam meringankan pidana yang akan dijatuhkan.

Sebelumnya dalam sidang Rabu (22/12/2010) kemarin, Gayus dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Setelah mendengar tuntutan itu, Gayus terus tertunduk dan lesu. Namun Gayus percaya, hakim akan bersikap lebih obyektif dibanding JPU.

Selasa, 30 November 2010

tentang sunami

pd taggal 26 desember terjadi sunami di aceh,lbih dari 1000 jiwa tak terselamatkan,dgn kjadian ini seharusnya