Selasa, 28 Desember 2010

Hukuman Gayus Bisa Saja Dikurangi Asal Mau Bongkar Mafia Pajak

Jakarta - Gayus Tambunan dituntut hukuman 20 tahun penjara. Hukuman itu dinilai pantas diterima terdakwa mafia pajak itu. Namun hakim bisa saja memvonis dengan hukuman lebih ringan, bila saja Gayus berkomitmen membongkar kasus mafia pajak.

Komitmen itu tentu saja akan menjadi catatan dan pertimbangan hakim.  "Ya, itu bisa menjadi pertimbangan hakim," kata anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Mas Achmad Santosa di Jakarta, Senin (27/12/2010).

Pria yang akrab disapa Ota ini berharap masih ada niat baik dan sungguh-sungguh dari Gayus untuk membantu penegak hukum membongkar mafia peradilan dan mafia pajak. "Ini dapat dilihat sebagai potensi untuk menerapkan pasal 10 UU No 13 tahun 2006 (transactional leniency)," terangnya.

Walaupun, kata Ota, potensi keringanan hukuman itu akan terbentur dari tindak pidana yang baru saja dilakukan oleh Gayus, yakni keluar dari tahanan dan pergi ke Bali, serta melakukan suap.

"Itu bisa menjadi penghalang penerapan pasal 10 UU No 13 tahun 2006 tersebut," terangnya.

Pasal 10 terdiri dari 3 ayat. Dalam ayat 2 tertulis seorang saksi yang juga tersangka dalam kasus yang sama tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana apabila ia ternyata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, tetapi kesaksiannya dapat dijadikan pertimbangan hakim
dalam meringankan pidana yang akan dijatuhkan.

Sebelumnya dalam sidang Rabu (22/12/2010) kemarin, Gayus dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Setelah mendengar tuntutan itu, Gayus terus tertunduk dan lesu. Namun Gayus percaya, hakim akan bersikap lebih obyektif dibanding JPU.

1 komentar:

  1. Ahmad Shabery berjanji pihaknya akan mengusut kasus sinar laser fans Malaysia. ''Kami selalu berusaha memastikan pertandingan berjalan dalam kondisi kondusif tanpa gangguan apa pun,'' katanya. ''Tapi, kami sulit mengontrol setiap tindakan fans untuk berlaku sportif.
    gta 5 apk

    BalasHapus